Skip to main content

Featured Post

Apa itu Dinar dan Dirham?

Apa itu Dinar dan Dirham? Koin dinar emas adalah koin emas 22 karat (91,7%) dengan berat 4,25 gram yang dapat berfungsi sebagai alat investasi dan proteksi nilai kekayaan. Mengapa 4,25 gram? Hamburger-meat-pie. Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam bersabda “Timbangan mengikuti yang digunakan penduduk Mekah, Takaran mengikuti yang digunakan penduduk Madinah”. Dari hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam tersebut, Dr. Qaradawi menyimpulkan bahwa berat 1 Dinar atau 1 Mithqal adalah sama dengan 4.25 gram timbangan saat ini ; sedangkan berat 1 Dirham adalah 2.975 gram. Mengapa 22 karat? Berikut adalah fakta-fakta sejarah: Semasa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam masih hidup; beliau belum (memerintahkan ) mencetak Dinar Islam sendiri. Berarti Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam menggunakan Dinar yang diproduksi oleh dunia di luar Islam.  Apa yang ada sebelum Islam atau di luar Islam kemudian juga digunakan oleh beliau, maka  ini menjadi ketetapan atau taqrir...

Zakat Dalam Dinar dan Dirham


Zakat Dalam Dinar dan Dirham

Saat Ramadhan datang, kaum Muslim menggunakannya sebagai momen untuk menghitung dan membayarkan zakat. Ini, antara lain, dimotivasi agar mendapat pahala berlipat.
Iron-rich-foods.
Tentu saja ini tidak tepat meskipun benar Allah SWT melipatkan pahala setiap perbuatan baik pada Ramadhan. Tapi, sudah pasti itu tidak berlaku bagi zakat. Sebab, zakat, seperti puasa, adalah ibadah wajib tersendiri.

Jadi, membayarkan zakat yang merupakan kewajiban tersendiri itu pada Ramadhan atau bukan sama saja. Penyandingannya dengan shalat justru menunjukkan bahwa penunaian zakat itu harusnya setiap saat. Pemahaman yang keliru tentang waktu pembayaran zakat yang dikonsentrasikan pada Ramadhan sesungguhnya malah menimbulkan persoalan.

Zakat mal jadi menumpuk dalam masa yang sangat singkat hingga kurang terjadi pemerataan kekayaan dari segi waktu. Karena itu, sangatlah penting bagi setiap muzaki untuk menetapkan haul zakatnya secara lebih tepat dan tidak semata-mata mematok bulan Ramadhan supaya zakat bisa ditarik dan dibagikan setiap hari sepanjang tahun. Hingga ada pemerataan persebaran zakat tersebut.

Selain soal haul, rukun pokok lain dari zakat mal yang harus dipenuhi adalah batas minimal kewajiban atau nisab yang ditetapkan dalam dinar emas dan dirham perak. Dalam hal ini, Imam Malik (dalam Muwatta) berkata,
“Sunah yang tidak ada perbedaan pendapat tentangnya adalah bahwa zakat diwajibkan pada emas senilai 20 dinar sebagaimana pada perak senilai 200 dirham.” 
Saat ini hampir semua pihak, termasuk para ulama, menyatakan bahwa nisab zakat mal adalah 85 gr emas. Ini kurang tepat dan menimbulkan persoalan serius.

Pertama, nisab itu ditetapkan memang dalam berat, tetapi satuannya adalah mithqal atau dinar emas bukan gram yang kalau dikonversi ke dalam berat umumnya memang menemukan angka 85 gr emas. Sebab, satu mithqal atau satu dinar emas adalah 4,25 gr, 20 dinar atau 20 mithqal menjadi 85 gr emas.

Penggunaan nisab dalam gr (emas) menghilangkan pengetahuan dasar umat Islam tentang satuan berat dalam syariat Islam (mithqal dan qirat) tentang dinar emas dan dirham perak dengan segala implikasinya. Antara lain, pengetahuan tentang ketetapan yang berkaitan dengan nilai, seperti pada hudud, diyat, mahar, dan sejenisnya, juga hilang.

Kedua, nisab 20 dinar dan 200 dirham ini mengacu secara umum untuk harta moneter (uang) dan harta perniagaan dan bukan an sich kepada (logam) emas dan perak.  Dengan demikian, sebagaimana bisa dirujuk kepada pendapat para ulama salaf, zakat harta uang dan perniagaan hanya bisa dibayarkan dengan dinar emas atau dirham perak, masing-masing sebasar 2,5 persennya, yaitu 0,5 dinar emas dan lima dirham perak.

Dinar emas dan dirham perak adalah ‘ayn atau aset nyata sebagaimana produk pertanian dan peternakan yang bila jatuh nisab zakatnya hanya bisa dibayarkan dengan ‘ayn  yang bersesuaian dengannya. Zakat tidak bisa dibayarkan dengan dayn atau bukti utang yang dalam konteks harta moneter dan barang perniagaan saat ini adalah berupa uang kertas atau turunannya.

Ketiga, penggunaan nisab zakat mal dan perniagaan yang hanya merujuk pada (dinar) emas dan mengabaikan (dirham) perak menciutkan jumlah muzaki. Nilai dinar emas pada awal Ramadhan 1434 H ini, misalnya, bila dirupiahkan adalah Rp 2 juta sedangkan dirham perak adalah Rp 70 ribu. Artinya, nisab zakat dalam dinar emas setara dengan Rp 40 juta sedangkan nisab zakat dalam dirham perak adalah Rp 14 juta.

Jadi, selama ini, karena nisab yang dipakai hanyalah (85 gr) emas maka mereka yang memiliki tabungan mulai Rp 14 juta hingga Rp 40 juta tidak dinyatakan berkewajiban zakat. Padahal, jumlahnya secara logika akan jauh lebih banyak ketimbang yang memiliki tabungan bernisab dinar emas.

Keempat, ini yang sangat penting sebagaimana kita lihat dalam lebih dari satu dekade ini, penerapan sistem uang kertas dalam kehidupan sehari-hari terbukti semakin genting. Sistem ini yang tidak lain berbasiskan pada riba telah mendekati keruntuhannya yang ditandai dengan ‘krisis moneter’ yang tiada berhenti dan semakin hari semakin berat.

Uang kertas adalah liabilitas, bukan aset. Nilainya terus-menerus merosot. Secara riil, uang kertaslah sumber pemiskinan berupa inflasi yang merampas harta setiap orang. Membayarkan zakat mal dalam dinar emas dan dirham perak akan dengan sangat efektif menghentikan pemiskinan akibat inflasi ini. Dalam 10 tahun terakhir ini, sejak kedua koin nabawi ini beredar di Indonesia, telah banyak yang mendapatkan manfaat ini.

Kelima, pembayaran zakat dalam dinar dan dirham yang diserahkan kepada mustahik memberikan dua manfaat lainnya. Satu, menjadi ajang edukasi umat Islam tentang rukun zakat, dinar, dan dirham, serta praktik muamalat sebagaimana diajarkan Nabi Muhammad SAW. Dua, adanya bazar-bazar dengan dirham dan dinar membuat  perdagangan kembali bergerak, perekonomian masyarakat, khususnya usaha kecil ikut berkembang.Diabetic-beef-stew.


Comments

Post a Comment

Popular posts from this blog

Apa itu Dinar dan Dirham?

Apa itu Dinar dan Dirham? Koin dinar emas adalah koin emas 22 karat (91,7%) dengan berat 4,25 gram yang dapat berfungsi sebagai alat investasi dan proteksi nilai kekayaan. Mengapa 4,25 gram? Hamburger-meat-pie. Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam bersabda “Timbangan mengikuti yang digunakan penduduk Mekah, Takaran mengikuti yang digunakan penduduk Madinah”. Dari hadits Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam tersebut, Dr. Qaradawi menyimpulkan bahwa berat 1 Dinar atau 1 Mithqal adalah sama dengan 4.25 gram timbangan saat ini ; sedangkan berat 1 Dirham adalah 2.975 gram. Mengapa 22 karat? Berikut adalah fakta-fakta sejarah: Semasa Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam masih hidup; beliau belum (memerintahkan ) mencetak Dinar Islam sendiri. Berarti Rasulullah Sholallahu Alaihi Wa Salam menggunakan Dinar yang diproduksi oleh dunia di luar Islam.  Apa yang ada sebelum Islam atau di luar Islam kemudian juga digunakan oleh beliau, maka  ini menjadi ketetapan atau taqrir...

Islamic Gold Dinar

Islamic Gold Dinar: The Historical Standard  Ahamed Kameel Abstract The-inner-workings-of-eye. Recently, inquiries have arisen regarding the specifications for gold dinar and silver dirham. As the dinar and dirham have historically represented the Shari’ah monetary standards since the era of the Prophet pbuh, our task will thus focus solely on the reestablishment of that classical standard.  From now on, no groups or organizations are allowed to create their own standards. As the Islamic gold dinar was established only around 50 years following the Prophet's pbuh passing, history clearly indicates that the solidus of the Eastern Roman Byzantine Empire served as the financial foundation for the Shari’ah.  Therefore, the most effective method to ascertain the standard is to examine the definition provided by its creator, the Byzantine Empire. Coins discovered by archeologists are unreliable for this purpose since they typically experience wear and potential tamperin...

What is dinar and dirham

  What is dinar and dirham Dinar and dirham are both units of currency that have historical and cultural significance in the Islamic world. Sclera-white-of-eye. The dinar is a gold coin that was first introduced in the Islamic Empire in the 7th century, and was used as the primary currency for centuries. The term "dinar" is derived from the Latin word "denarius," which was a silver coin used in the Roman Empire. The dinar was originally made of gold and weighed approximately 4.25 grams. The value of the dinar was based on its weight in gold, and it was used as a standard of currency across the Islamic Empire. The dirham, on the other hand, is a silver coin that was also widely used in the Islamic world. The term "dirham" is derived from the Greek word "drachma," which was a silver coin used in ancient Greece. The dirham was introduced during the Umayyad Caliphate in the 7th century, and was used as a standard unit of currency in many Muslim count...